Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim MK Desak KPU Perjelas Status Ijazah Gibran: Pathway, Matriculation, atau Foundation?

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan rinci terkait status pendidikan luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Permintaan ini disampaikan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2026 di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026). Arsul, yang pernah mengikuti kursus Bahasa Inggris di Insearch Language Center (kini dikenal sebagai UTS College), memahami sistem pendidikan di lembaga tersebut. Ia meminta KPU memaparkan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran, mulai dari pendidikan menengah di Singapura hingga program di UTS Insearch, Australia, termasuk apakah pathway program tersebut berupa matriculation, foundation, atau bentuk lainnya.

Gugatan yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan sejumlah pemohap menyoroti durasi pendidikan Gibran di UTS Insearch yang hanya enam hingga sembilan bulan, jauh lebih singkat dibandingkan standar pendidikan menengah di Indonesia yang biasanya tiga tahun. Mereka juga mempertanyakan Surat Keterangan Penyetaraan yang digunakan sebagai dasar pemenuhan syarat pendidikan, karena tidak dilengkapi dengan ijazah, diploma, atau sertifikat resmi.

Menurut Arsul, kejelasan mengenai rekam jejak pendidikan Gibran penting tidak hanya untuk perkara saat ini, tetapi juga sebagai pelajaran untuk proses pencalonan presiden dan wakil presiden di masa mendatang. Para pemohap meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan sejak awal dan membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait