Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Rp 4,2 Miliar Ijazah Jokowi Kandas! Kuasa Hukum Gus Nur Tuding Hakim Salah Penerapan Hukum

Gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar yang diajukan Gus Nur terhadap negara ditolak oleh Pengadilan Negeri Solo. Hakim tunggal Marper Pandiangan memutuskan menolak seluruh permohonan, termasuk praperadilan, dan memberikan biaya perkara sebesar nihil kepada pemohon. Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut, menilai hakim hanya menyadur pendapat ahli tanpa mempertimbangkan secara mandiri. Menurutnya, hakim salah menerapkan hukum dengan menganggap perkara ini sebagai praperadilan padahal sebenarnya tidak demikian. Gugatan ini berkaitan dengan kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo, yang mana Gus Nur sebelumnya pernah divonis karena penyebaran informasi terkait tuduhan tersebut. Setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025, Gus Nur menggugat negara dan Menteri Keuangan sebagai tuntutan ganti rugi atas dugaan penyalahangan hukum. Taufiq juga mempertanyakan penggunaan amnesti sebagai dasar penolakan oleh hakim, karena menurutnya amnesti tidak menjadi bagian dari tuntutan utama dalam gugatan tersebut. Ia menekankan bahwa Pasal 173 hingga 175 KUHAP tidak mensyaratkan adanya putusan praperadilan sebelumnya bagi terpidana yang mengajukan ganti rugi. Selain itu, Taufiq menegaskan bahwa selama persidangan tidak ada bukti ijazah palsu yang disampaikan, sehingga gugatan ini berkaitan dengan wrong conviction atau salah penerapan hukum.

Berita terkait