Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Gus Nur Resmi Gugat Negara Rp4,2 Miliar, Pengacara Tuding Ijazah Jokowi Tak Pernah Terbukti di Sidang

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, mantan terpidana kasus ijazah Jokowi, resmi mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar terhadap negara. Sidang perdana gugatan digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/9/2026). Gus Nur telah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun atas kasus ini. Kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, menyatakan bahwa keaslian ijazah Jokowi tidak pernah terbukti di persidangan, dan menunjukkan bukti dari laporan dr. Bonatua Silalahi yang menyatakan bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah. Ia juga menegaskan bahwa sejumlah pasal yang digunakan untuk menjerat Gus Nur telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, termasuk pasal keonaran dalam Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946.

Alasan gugatan baru diajukan saat ini adalah adanya KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2026, yang membuka ruang hukum untuk menggugat pemidanaan seseorang. Kuasa hukum lain, Nael Tiano Marbun, menjelaskan bahwa mereka mengacu pada peraturan baru tersebut karena baru tersedia sekarang. Nilai gugatan Rp4,2 miliar dihitung dari potensi pendapatan yang hilang selama Gus Nur menjalani proses hukum dan masa tahanan, termasuk kerugian materiil dan immateriil yang dialami.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait