Gus Nur Resmi Gugat Negara Rp4,2 Miliar, Pengacara Tuding Ijazah Jokowi Tak Pernah Terbukti di Sidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, mantan terpidana kasus ijazah Jokowi, resmi mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar terhadap negara. Sidang perdana gugatan digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/9/2026). Gus Nur telah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun atas kasus ini. Kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, menyatakan bahwa keaslian ijazah Jokowi tidak pernah terbukti di persidangan, dan menunjukkan bukti dari laporan dr. Bonatua Silalahi yang menyatakan bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah. Ia juga menegaskan bahwa sejumlah pasal yang digunakan untuk menjerat Gus Nur telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, termasuk pasal keonaran dalam Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946.
Alasan gugatan baru diajukan saat ini adalah adanya KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2026, yang membuka ruang hukum untuk menggugat pemidanaan seseorang. Kuasa hukum lain, Nael Tiano Marbun, menjelaskan bahwa mereka mengacu pada peraturan baru tersebut karena baru tersedia sekarang. Nilai gugatan Rp4,2 miliar dihitung dari potensi pendapatan yang hilang selama Gus Nur menjalani proses hukum dan masa tahanan, termasuk kerugian materiil dan immateriil yang dialami.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 18.19
Jaksa Agung Tak Hadir, Sidang Tuntutan Ganti Rugi Rp4,2 Miliar Gus Nur Eks Terpidana Ijazah Jokowi Ditunda
Berita terkait
Vonis Aneh? Gus Nur Gugat Rp3,4 Miliar, Ijazah Asli Jokowi Tak Pernah Muncul di Sidang
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 19.20
Pasal Penjara Dihapus MK, Gus Nur Mengamuk Ajukan Gugatan Materiil
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 09.00
Ijazah Jokowi Masih Belum Bisa Dibuka, Petinggi UGM Jelaskan 'Problema Kehutanan' dan Tradisi di Masa Kuliah 1980-an
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 19.42
Roy Suryo Gugat SEMA 3/2026, Kuasa Hukum: Bisa Hambat Pencari Keadilan
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 15.03