Guru Besar Unair Bongkar Sisi Lemah Kedudukan Gibran: Moralitasnya Runtuh!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menyoroti kelemahan moral dan etika terhadap kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden setelah proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan syarat pendidikan. Henri menilai secara hukum, Gibran masih memiliki legitimasi karena telah melalui proses di KPU, MK, hingga MPR. Namun, ia menyoroti fakta bahwa Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang memberikan syarat khusus untuk Gibran, dibuat khusus untuk Pilpres 2024 dan tidak ada sebelumnya. Proses ini, menurutnya, membuka perdebatan mengenai penerapan aturan tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Guru Besar Unair: Posisi Wapres Gibran Secara Hukum Masih Kuat, tapi...
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 08.35
Politikus Senior Soal Gugatan Diskualifikasi Gibran di MK: Ya Percuma Kami Sekolah Tinggi-tinggi...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 13.35
Denny Indrayana: Gugatan PHPU Tak Semata Soal Ijazah Gibran Tapi Juga Penyelundupan Pasal
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 22.18
KPU Disebut Tak Pernah Verifikasi Surat Pendidikan Gibran
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 18.55