Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

KPU Disebut Tak Pernah Verifikasi Surat Pendidikan Gibran

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK) memaparkan dugaan ketidaksesuaian syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pernah memiliki dokumen ijazah SMA Gibran. Satu-satunya dasar KPU adalah Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019, yang semula dipakai untuk pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Surakarta. Dalam persidangan, KPU mengakui tidak pernah mendatangi Kementerian Pendidikan untuk memverifikasi surat tersebut. Bawaslu juga menyatakan tidak pernah mendapatkan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, sehingga tidak dapat melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi calon presiden dan wakil presiden. Dari fakta-fakta ini, Denny mencurigai adanya kejahatan pemilu berupa manipulasi syarat administrasi secara Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait