Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Politikus Senior Soal Gugatan Diskualifikasi Gibran di MK: Ya Percuma Kami Sekolah Tinggi-tinggi...

Gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi tantangan legal standing pemohon, termasuk pakar hukum Denny Indrayana dan politikus Ferdinand Hutahaean. Jika legal standing hanya diambil dari sengketa Pilpres sebelumnya, gugatan berpotensi ditolak karena batas waktu dan mekanisme PHPU. Namun, argumentasi kerugian konstitusional sebagai warga negara dapat menjadi dasar hakim mempertimbangkan. Ferdinand menyoroti peraturan KPU (PKPU No. 19/2023) yang sistematis memenuhi syarat pendidikan tidak berijazah SLTA, serta keterbatasan akses Bawaslu terhadap dokumen pencalonan. Keputusan MK akan menentukan apakah gugatan masuk tahap pembuktian atau ditolak pada tahap formil.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait