Politikus Senior Soal Gugatan Diskualifikasi Gibran di MK: Ya Percuma Kami Sekolah Tinggi-tinggi...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi tantangan legal standing pemohon, termasuk pakar hukum Denny Indrayana dan politikus Ferdinand Hutahaean. Jika legal standing hanya diambil dari sengketa Pilpres sebelumnya, gugatan berpotensi ditolak karena batas waktu dan mekanisme PHPU. Namun, argumentasi kerugian konstitusional sebagai warga negara dapat menjadi dasar hakim mempertimbangkan. Ferdinand menyoroti peraturan KPU (PKPU No. 19/2023) yang sistematis memenuhi syarat pendidikan tidak berijazah SLTA, serta keterbatasan akses Bawaslu terhadap dokumen pencalonan. Keputusan MK akan menentukan apakah gugatan masuk tahap pembuktian atau ditolak pada tahap formil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 22.18
Denny Indrayana: Gugatan PHPU Tak Semata Soal Ijazah Gibran Tapi Juga Penyelundupan Pasal
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 06.35
KPU Sebut Gugatan PHPU Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.15
KPU: Gugatan Terkait Gibran di MK Masuk Kategori Pemakzulan
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 21.45
KPU di Sidang MK: Syarat Cawapres Gibran Memenuhi Syarat
Berita terkait
KPU Disebut Tak Pernah Verifikasi Surat Pendidikan Gibran
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 18.55
Bawaslu Tak Boleh Verifikasi Syarat Gibran, Denny Indrayana: Pantesan Muncul Pasal 18 Ayat 3!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.18
Denny Indrayana Tuding Ada Aturan 'Menggibran' Soal Syarat Pendidikan: Kita Dikadali!
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 05.10
KPU Susun Jawaban Terkait Gugatan PHPU Syarat Cawapres Gibran di MK
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.06