Denny Indrayana: Gugatan PHPU Tak Semata Soal Ijazah Gibran Tapi Juga Penyelundupan Pasal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menjelaskan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 tidak hanya menyoroti ijazah, tetapi juga mencurigai adanya pasal yang diselundupkan dalam peraturan KPU. Dalam sidang, Denny menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat secara administratif dan ada kecacatan manipulatif terkait persyaratan pendidikan. Para pemohon menekankan bahwa isu di balik gugatan adalah soal konstitusionalitas dan kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi, bukan sekadar dokumen pendidikan. Hakim Konstitusi Saldi Isra memerintahkan KPU untuk menghadirkan risalah terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU, yang menjadi fokus dugaan penyelundupan pasal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.55
Di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran, Kini Status Akademik Iriana Ikut Dipertanyakan
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 15.50
PSI: Dulu Ijazah Jokowi, Hari Ini Mas Gibran, Besok Mas Kaesang, Mungkin Lusa...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.01
dr. Tifa Sebut Ijazah Jadi 'Tumit Achilles' Jokowi dan Gibran
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 13.35
Politikus Senior Soal Gugatan Diskualifikasi Gibran di MK: Ya Percuma Kami Sekolah Tinggi-tinggi...
Berita terkait
KPU Susun Jawaban Terkait Gugatan PHPU Syarat Cawapres Gibran di MK
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.06
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53
Raja Juli: Dulu Ijazah Pak Jokowi, Hari Ini Mas Gibran, Mungkin Lusa Jan Ethes
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 12.34
Jokowi Santai soal Ijazah Gibran Digugat hingga Ada Ancaman Pemakzulan: Yang Saya Tahu...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 07.40