Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana: Gugatan PHPU Tak Semata Soal Ijazah Gibran Tapi Juga Penyelundupan Pasal

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menjelaskan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 tidak hanya menyoroti ijazah, tetapi juga mencurigai adanya pasal yang diselundupkan dalam peraturan KPU. Dalam sidang, Denny menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat secara administratif dan ada kecacatan manipulatif terkait persyaratan pendidikan. Para pemohon menekankan bahwa isu di balik gugatan adalah soal konstitusionalitas dan kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi, bukan sekadar dokumen pendidikan. Hakim Konstitusi Saldi Isra memerintahkan KPU untuk menghadirkan risalah terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU, yang menjadi fokus dugaan penyelundupan pasal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait