Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Guru Menggugat ke MK, Minta Dilibatkan dalam Program MBG dengan Insentif Rp2 Juta Per Orang

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam perkara terdaftar dengan Nomor 301/PUU-XXIV/2026, pemohon Herifuddin Daulay mengajukan gugatan terkait program pemenuhan gizi nasional (MBG). Ia menilai program tersebut bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 karena tidak melibatkan guru sebagai pengawas distribusi makanan ke peserta didik.

Herifuddin menyatakan bahwa meskipun pemerintah telah menyediakan program gizi esensial selama beberapa tahun, tidak adanya aturan mengenai peran guru dan dana pengawasan berpotensi menghambat efektivitas program. Guru, menurutnya, merupakan faktor kunci dalam memastikan gizi sampai ke seluruh peserta didik.

Untuk melibatkan guru, pemohon memperkirakan kebutuhan dua orang guru wakil per sekolah dengan insentif rata-rata Rp2 juta per bulan. Dengan 444.315 sekolah yang tercatat, total dana yang diperlukan diperkirakan mencapai Rp888,63 triliun. Namun, anggaran program pemenuhan gizi nasional saat ini hanya sebesar Rp255,58 triliun, yang menurut pemohon perlu disesuaikan untuk mencakup biaya pengawasan.

Berita terkait