Kepala BGN Sudaryono Pastikan Putusan MK Tak Hentikan MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlanjut meski Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Kepala BGN Sudaryono menegaskan putusan MK tidak membatalkan program, hanya mengatur mekanisme penganggarannya. Putusan MK menegaskan MBG merupakan program konstitusional yang tidak boleh dihentikan.
Yang diubah hanya soal penempatan anggaran. Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah diberi masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian. Dengan pemisahan ini, dana pendidikan minimal 20% APBN dan 20% APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya.
Putusan MK ini bersifat conditionally constitutional, artinya keberadaan dan dasar hukum MBG tetap sah. BGN menyatakan tidak ada perubahan pada kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai pelaksana program. Pemerintah akan menyesuaikan desain penganggaran sesuai mekanisme yang berlaku sambil memastikan MBG tetap berjalan optimal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 21.25
Menkes Terima Kepala BGN, Didampingi Ahli Gizi Beri Masukan soal MBG
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.06
Legislator PKB Harap Pemisahan Anggaran MBG dari Alokasi Pendidikan Dilakukan 2027
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 11.27
BGN Beres Telaah Putusan MK soal Anggaran MBG, Ini Hasilnya
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 07.30
DPR: Pemisahan Anggaran MBG dengan Pendidikan Tak Harus Tunggu 2028
Berita terkait
Respons Pemerintah dan DPR soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 08.59
Purbaya soal Anggaran MBG & Pendidikan Dipisah: Kita Ikuti Putusan MK!
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 14.19
Kepala BGN Sudaryono Sampai Merasa Gemas, Menyinggung Pendapatan Honorer
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 04.26
Diskusi MBG dan Anggaran Pendidikan Belum Selesai
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 22.54