Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kepala BGN Sudaryono Pastikan Putusan MK Tak Hentikan MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlanjut meski Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Kepala BGN Sudaryono menegaskan putusan MK tidak membatalkan program, hanya mengatur mekanisme penganggarannya. Putusan MK menegaskan MBG merupakan program konstitusional yang tidak boleh dihentikan.

Yang diubah hanya soal penempatan anggaran. Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah diberi masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian. Dengan pemisahan ini, dana pendidikan minimal 20% APBN dan 20% APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya.

Putusan MK ini bersifat conditionally constitutional, artinya keberadaan dan dasar hukum MBG tetap sah. BGN menyatakan tidak ada perubahan pada kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai pelaksana program. Pemerintah akan menyesuaikan desain penganggaran sesuai mekanisme yang berlaku sambil memastikan MBG tetap berjalan optimal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait