Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Buka Suara soal Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan Buat MBG

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena MBG bukan komponen utama pendidikan. Putusan ini harus diterapkan paling lambat pada APBN 2028, sehingga tidak mempengaruhi anggaran untuk tahun 2026 dan 2027 yang sudah dibahas bersama DPR. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengikuti putusan MK, namun perubahan di tengah proses dapat mengganggu penyelesaian pembahasan anggaran tahun berjalan. Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara yang berpendapat penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (4). Menteri mengatakan dampak fiskal belum dihitung dan putusan belum dibahas dengan Presiden Prabowo atau Kepala Badan Gizi Nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait