Purbaya Buka Suara soal Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan Buat MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena MBG bukan komponen utama pendidikan. Putusan ini harus diterapkan paling lambat pada APBN 2028, sehingga tidak mempengaruhi anggaran untuk tahun 2026 dan 2027 yang sudah dibahas bersama DPR. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengikuti putusan MK, namun perubahan di tengah proses dapat mengganggu penyelesaian pembahasan anggaran tahun berjalan. Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara yang berpendapat penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (4). Menteri mengatakan dampak fiskal belum dihitung dan putusan belum dibahas dengan Presiden Prabowo atau Kepala Badan Gizi Nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 14.19
Purbaya soal Anggaran MBG & Pendidikan Dipisah: Kita Ikuti Putusan MK!
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 06.55
Purbaya Janji Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.35
Kepala BGN Respons Putusan MK Anggaran MBG-Pendidikan Harus Dipisah
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 15.55
MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Purbaya: Nanti Buat 2028!
Berita terkait
Pemerintah Janji Tak Mau 'Akali' Putusan MK soal Anggaran MBG
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 03.00
Kapan Anggaran MBG & Pendidikan Dipisah? Ini Kata Istana
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 13.53
Datangi DPR, Masyarakat Sipil Menuntut Putusan MK soal MBG Dieksekusi pada 2027
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.09
Koalisi Masyarakat Sipil: Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Tidak Perlu Tunggu Tahun 2028
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 13.25