MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Purbaya: Nanti Buat 2028!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat didanai dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan dari Yayasan Taman Belajar Nusantara, yang mengajukan gugatan terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026. MK menilai program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan dan harus dipisahkan dari dana pendidikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan MK dan menerapkannya mulai dari anggaran tahun 2028. Purbaya menjelaskan bahwa perubahan sulit diterapkan pada tahun ini atau tahun depan karena pembahasan APBN 2027 sedang berlangsung dan akan segera ditetapkan menjadi undang-undang. Ia menambahkan bahwa jika diubah sekarang, proses akan kacau dan memakan waktu ekstra.
MK mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2028. Keputusan ini didasarkan pada prinsip bahwa anggaran pendidikan yang diwajibkan minimal 20% dari APBN harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti pendidikan, termasuk penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, dan pemerataan akses pendidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 08.59
Respons Pemerintah dan DPR soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 19.42
Respons Menkeu Purbaya soal MK Larang Anggaran Pendidikan buat MBG: Mulai 2028 Kan!
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 17.16
Alasan MK Larang Anggaran Pendidikan di APBN Dipakai untuk MBG
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 16.54
MK Putuskan Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan hingga 2028, JPPI Kecewa Berat
Berita terkait
DPR: Pemisahan Anggaran MBG dengan Pendidikan Tak Harus Tunggu 2028
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 07.30
Putusan MK: MBG Tidak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan Dalam APBN
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 19.00
Putusan MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 19.00
Putusan MK: Keluarkan Anggaran MBG dari Alokasi Pendidikan
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 16.47