Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Purbaya: Nanti Buat 2028!

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat didanai dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan dari Yayasan Taman Belajar Nusantara, yang mengajukan gugatan terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026. MK menilai program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan dan harus dipisahkan dari dana pendidikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan MK dan menerapkannya mulai dari anggaran tahun 2028. Purbaya menjelaskan bahwa perubahan sulit diterapkan pada tahun ini atau tahun depan karena pembahasan APBN 2027 sedang berlangsung dan akan segera ditetapkan menjadi undang-undang. Ia menambahkan bahwa jika diubah sekarang, proses akan kacau dan memakan waktu ekstra.

MK mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2028. Keputusan ini didasarkan pada prinsip bahwa anggaran pendidikan yang diwajibkan minimal 20% dari APBN harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti pendidikan, termasuk penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, dan pemerataan akses pendidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait