Purbaya soal Anggaran MBG & Pendidikan Dipisah: Kita Ikuti Putusan MK!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia menghormati dan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. MK menyatakan pembiayaan MBG bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak boleh diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban konstitusional anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menyesuaikan struktur penganggaran mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 sesuai tenggat yang ditetapkan MK. APBN tahun ini tidak akan berubah karena proses pembahasan sudah berjalan. Kemenkeu juga akan menghitung implikasi fiskal dari pemisahan anggaran tersebut untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan program prioritas tetap terjaga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 19.39
Istana Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 08.59
Respons Pemerintah dan DPR soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 03.00
Pemerintah Janji Tak Mau 'Akali' Putusan MK soal Anggaran MBG
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 19.42
Respons Menkeu Purbaya soal MK Larang Anggaran Pendidikan buat MBG: Mulai 2028 Kan!
Berita terkait
Perbarui Sasaran Penerima MBG, BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 04.00
Muktamar NU Rekomendasikan Pemerintah Tak Pakai Anggaran Pendidikan untuk MBG
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 15.26
Kepala BGN Sudaryono Pastikan Putusan MK Tak Hentikan MBG
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.22
Legislator PKB Harap Pemisahan Anggaran MBG dari Alokasi Pendidikan Dilakukan 2027
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.06