Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya soal Anggaran MBG & Pendidikan Dipisah: Kita Ikuti Putusan MK!

Pemerintah Indonesia menghormati dan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. MK menyatakan pembiayaan MBG bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak boleh diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban konstitusional anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menyesuaikan struktur penganggaran mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 sesuai tenggat yang ditetapkan MK. APBN tahun ini tidak akan berubah karena proses pembahasan sudah berjalan. Kemenkeu juga akan menghitung implikasi fiskal dari pemisahan anggaran tersebut untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan program prioritas tetap terjaga.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait