Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim MK: Gugatan Pasal 158 KUHAP Rismon dkk Seperti Menggaruk yang Tak Gatal

Sidang perdana perkara 317/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Rabu (02/09/2026) dibicarakan dengan nasihat Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Ia menyatakan gugatan Pasal 158 KUHAP oleh Rismon Hasiholan Sianipar dan enam pemohon lain seperti menggaruk yang tak gatal. Pemohon menganggap Pasal 158 tidak memberikan batasan jelas praperadilan berulang, namun Guntur menjelaskan substansi yang dimaksud telah diatur tegas dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP yang menyatakan permohonan praperadilan hanya boleh diajukan sekali untuk hal yang sama. Guntur menambahkan praperadilan tetap bisa diajukan kembali jika ada tindakan atau peristiwa hukum baru yang berbeda. Guntur juga menyoroti legal standing pemohon, pihak yang pernah mendampingi tersangka dalam praperadilan harus memberikan bukti kerugian konstitusional nyata. Rismon dalam permohonannya menuntut MK menegaskan bahwa praperadilan hanya boleh diajukan sekali untuk objek yang sama, kecuali ada peristiwa hukum baru, karena khawatir prakerjaan berulang dapat menghambat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara pokok.

Berita terkait