Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Berjilid-Jilid Roy Suryo, Rismon Dkk Tantang MK Beri Tafsir Konstitusional

Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 158 KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 terkait praperadilan berulang. Kasusnya melibatkan Roy Suryo yang mengajukan praperadilan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Rismon menyatakan tanpa batasan jelas, praperadilan berulang dapat membuat proses hukum tidak efisien dan menambah beban pengadilan di seluruh daerah. Permohonan tafsir konstitusional dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah interpretasi sepihak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait