Praperadilan Berjilid-Jilid Roy Suryo, Rismon Dkk Tantang MK Beri Tafsir Konstitusional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 158 KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 terkait praperadilan berulang. Kasusnya melibatkan Roy Suryo yang mengajukan praperadilan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Rismon menyatakan tanpa batasan jelas, praperadilan berulang dapat membuat proses hukum tidak efisien dan menambah beban pengadilan di seluruh daerah. Permohonan tafsir konstitusional dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah interpretasi sepihak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 09.51
Pelapor Roy Suryo Gugat Aturan Praperadilan ke MK
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 21.30
Rismon Sianipar Cs Gugat Praperadilan Berulang ke MK, Hakim Konstitusi: Coba Renungkan Kembali
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 15.59
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Berjilid-jilid di MK, Rismon: Bukan Hanya untuk Roy Suryo
Berita terkait
4 Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: KUHAP Baru Memang Membolehkan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 21.08
Roy Suryo Jadi Studi Kasus, Hakim MK Sorot Pasal 160 KUHAP: Praperadilan Hanya Sekali
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 08.30
Soal Larangan ke Luar Negeri, PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 17.02
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Kejagung Melanggar 25 Peraturan dalam Penetapan Tersangka
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 15.09