Hakim PN Denpasar Berbaik Hati, Buruh Harian Lepas Ini Diganjar Lima Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada I Kadek Adi Suastika, 36 tahun, buruh harian lepas yang terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani pada Kamis (6/8) lalu, dengan dasar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta tujuh tahun penjara. Majelis hakim memberikan potongan pertimbangan karena terdakwa kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatan, dan belum pernah memiliki catatan kriminal. Namun, perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemberantasan narkotika pemerintah. Kasus bermula ketika terdakwa berkenalan via WhatsApp dengan orang berinisial "Pajero Sport" yang menawarkan imbalan uang serta sabu gratis sebagai upah menjadi penempel paket narkoba. Pada 1 Februari 2026, terdakwa mengambil tas plastik berisi puluhan paket narkotika di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, untuk disimpan di kamar indekosnya sebelum diamankan aparat.
Bagikan
Berita terkait
Bea Cukai Bongkar Siasat Licik Dua WNA India di Bali, 10,1 Kg Ganja Jadi Bukti
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 19.31
Siasat Licik Jaringan Kamboja Terbongkar di Bali! Modus Pelaku Bikin Bergeleng
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.57
Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Ekstasi di Kelab Malam Bali
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 01.02
Disebut Sulit Rebut Hak Asuh dari Sarwendah, Ruben Onsu Ternyata Punya Kartu AS
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 15.00