Hakim PN Denpasar Berbaik Hati, Buruh Harian Lepas Ini Diganjar Lima Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada I Kadek Adi Suastika, 36 tahun, buruh harian lepas yang terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani pada Kamis (6/8) lalu, dengan dasar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta tujuh tahun penjara. Majelis hakim memberikan potongan pertimbangan karena terdakwa kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatan, dan belum pernah memiliki catatan kriminal. Namun, perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemberantasan narkotika pemerintah. Kasus bermula ketika terdakwa berkenalan via WhatsApp dengan orang berinisial "Pajero Sport" yang menawarkan imbalan uang serta sabu gratis sebagai upah menjadi penempel paket narkoba. Pada 1 Februari 2026, terdakwa mengambil tas plastik berisi puluhan paket narkotika di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, untuk disimpan di kamar indekosnya sebelum diamankan aparat.
Bagikan
Berita terkait
Bawa Ganja di Bali, WNA Asal Amerika Serikat Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.08
Oknum Kolonel TNI Didakwa Beli Sabu 5 Kali, Dikirim lewat Udara
kumparan · 29 September 2026 pukul 20.23
Divonis 12 Tahun Bui, Nanang Sempat Tanya 'Bunuh Ibu Tiri, Dipenjara Nggak?'
Detik.com · 28 September 2026 pukul 14.24
Dua Cewek Tailan Penyelundup Hasis Menua di Bali, Modus Popok Dewasa Gagal Total
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 06.31