Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bawa Ganja di Bali, WNA Asal Amerika Serikat Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Seorang warga negara Amerika Serikat berusia 38 tahun, Tyeisha Kieonne Parks, dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang dipimpin hakim Diah Poernomojekti, berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Hukuman yang diminta dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa.

Jaksa mempertimbangkan kondisi medis terdakwa sebagai hal yang meringankan, yaitu diagnosis gangguan penggunaan ganja dan depresi berat selama dua tahun, yang dikonfirmasi oleh dokter dari Ohio, Amerika Serikat, melalui konferensi video Zoom Meeting. Selain itu, terdakwa tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional maupun domestik.

Tyeisha datang ke Bali untuk berlibur dan mengaku ganja tersebut diperoleh untuk konsumsi pribadi. Kasus ini menunjukkan penerapan hukum narkotika yang ketat di Indonesia terhadap warga asing yang melanggar aturan.

Berita terkait