Hanura Bocorkan Cara Menghadapi Perubahan Regulasi Pemilu Pasca Putusan MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai Hanura mulai mempersiapkan mesin politik untuk menghadapi Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilkada 2031, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilihan tingkat nasional dan daerah. Menurut Wakil Ketua Umum DPP Hanura, Patrice Rio Capella, perubahan regulasi ini memaksa partai untuk bersiap lebih awal. Sesuai putusan MK, Pileg DPR RI akan digelar serentak dengan Pilpres, sementara Pileg DPRD akan dilaksanakan bersama Pilkada selang dua hingga dua setengah tahun kemudian. Hanura telah menetapkan arah kebijakan internal untuk memprioritaskan kader potensial maju di Pilkada dan menginstruksikan kader untuk mulai membangun basis dukungan sejak dini.
Untuk mendukung strategi ini, DPP Hanura akan menggelar survei internal komprehensif pada pertengahan 2027. Survei ini akan menjadi acuan dalam memetakan Daerah Pemilihan (Dapil) potensial, mendistribusikan caleg, dan meningkatkan performa organisasi di daerah yang belum menghasilkan kursi. Di Sumatera Barat, struktur partai telah terkonsolidasi hingga tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC) di seluruh kecamatan.
Hanura Sumatera Barat menargetkan perolehan dua kursi DPR RI (dari Dapil Sumbar I dan Sumbar II), tujuh kursi DPRD Provinsi, dan 76 kursi DPRD Kabupaten/Kota, serta kursi kepala daerah untuk kadernya. Optimisme ini didukung oleh bergabungnya sejumlah mantan kader dari partai lain seperti PBB, Partai Buruh, PSI, NasDem, Gelora, Golkar, dan Garuda, yang diharapkan memperluas basis pemilih di tingkat akar rumput.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 September 2026 pukul 13.56
Hanura Tolak Wacana Capres Diusung 2 Fraksi: Bertentangan dengan UUD
Berita terkait
Hanura Minta RUU Pemilu Jangan Diputuskan di Menit Akhir
VOI · 4 September 2026 pukul 23.00
Ambang Batas Parlemen 2029 Masih Digodok, Hanura: Berapa Pun Kami Siap
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 01.15
Usai S-1 Lolos, Kini Ijazah SMA Gibran Digugat: Masa Sertifikat Bimbel Disamakan SMK?
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.15
Mahfud MD Kuliti Legalitas Wapres Gibran: Cacat Secara Moral, Tapi Nasi Sudah Jadi Bubur di MK
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.57