Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Hanura Tolak Wacana Capres Diusung 2 Fraksi: Bertentangan dengan UUD

Partai Hanura menolak wacana pengusungan calon presiden (capres) oleh dua fraksi di DPR, menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Wakil Ketua Umum Hanura, Patrice Rio Capella, menjelaskan bahwa pengusulan capres dan cawapres menjadi kewenangan eksklusif partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Menurutnya, fraksi hanyalah perpanjangan partai politik di parlemen dan tidak memiliki kewenangan untuk menggantikan peran partai politik dalam pencalonan presiden.

Rio juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT), sekaligus menegaskan bahwa sistem politik dan pencalonan presiden harus mengacu pada konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai usulan agar dua fraksi dapat mengusung capres tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Rio meminta para elit politik untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan gagasan kepada publik. Ia menekankan bahwa berpolitik dan bernegara harus mengikuti aturan yang ada, bukan sekadar mengikuti keinginan semata. Usulan yang tidak didasari oleh hukum yang jelas, menurutnya, sebaiknya tidak lagi disampaikan agar tidak memunculkan persepsi disorientasi dari para pimpinan politik nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait