Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Harga Saham Terendah Bakal Dipangkas Jadi Rp1, OJK Ungkap Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas minimum harga saham pasar reguler dan tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan langkah ini bertujuan menciptakan likuiditas dan mekanisme pembentukan harga yang lebih wajar di pasar saham. Penyesuaian aturan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan aksesibilitas dan partisipasi investor di pasar modal Indonesia.

Selain itu, OJK juga mendorong PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) meningkatkan transparansi informasi terkait besaran haircut atas efek yang dapat digunakan sebagai agunan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian dan pemahaman pelaku pasar dalam mengelola agunan, sekaligus mendukung manajemen risiko yang lebih terukur dan konsisten.

OJK juga tengah mengembangkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai pemegang saham bursa efek atau demutualisasi bursa efek, sebagai tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. RPOJK ini telah melalui diskusi dengan stakeholders, namun masih dalam proses penyusunan. Di sisi lain, BEI meluncurkan IDX Green Equity Designation untuk saham perusahaan hijau, dan transaksi bursa karbon mencapai 159 pengguna dengan volume 1,98 juta ton CO2 dan nilai Rp93,9 miliar hingga Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait