BEI Godok Aturan Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Rp 50
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batasan harga minimum saham Rp 50 per lembar yang berlaku di pasar reguler. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akses likuiditas dan price discovery pasar. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan rencana ini dalam keterangan tertulis pada Kamis (20/8). Dengan penghapusan batas ini, harga saham diperkirakan dapat berada di bawah Rp 50, bahkan hingga Rp 1, sesuai dengan mekanisme perdagangan yang akan diterapkan. BEI telah mengadakan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus 2026 untuk mengumpulkan masukan dari pelaku pasar, termasuk investor global. Namun, BEI masih menghimpun masukan lebih lanjut dan mengukur kesiapan infrastruktur perdagangan Anggota Bursa (AB) sebelum kebijaran ini diterapkan secara penuh. Detail kebijakan akan disampaikan setelah proses pengumpulan masukan dan evaluasi infrastruktur selesai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.11
BEI Siap Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1 per 7 September 2026
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.39
BEI Ubah Harga Minimum Saham, Terendah Tak Lagi Gocap
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.40
Daftar Saham 'Gocap' di Tengah Rencana Ubah Harga Minimum
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 07.30
Saham Rp1 Segera Hadir, Siap Cuan Berlipat atau Justru Buntung?
Berita terkait
Harga Saham Rp 1 Siap Berlaku 28 September
Detik.com · 16 September 2026 pukul 16.22
Terkuak Alasan Batas Minimum Harga Saham Rp 50 Dihapus
Detik.com · 26 September 2026 pukul 06.55
BEI Pastikan Semua Anggota Bursa Siap Ikuti Batas Minimum Harga Saham Rp 1
kumparan · 25 September 2026 pukul 15.25
Video: Bos Sekuritas Ungkap Efek BEI Hapus Batas Harga Saham Rp 50
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 14.14