Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BEI Godok Aturan Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Rp 50

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batasan harga minimum saham Rp 50 per lembar yang berlaku di pasar reguler. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akses likuiditas dan price discovery pasar. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan rencana ini dalam keterangan tertulis pada Kamis (20/8). Dengan penghapusan batas ini, harga saham diperkirakan dapat berada di bawah Rp 50, bahkan hingga Rp 1, sesuai dengan mekanisme perdagangan yang akan diterapkan. BEI telah mengadakan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus 2026 untuk mengumpulkan masukan dari pelaku pasar, termasuk investor global. Namun, BEI masih menghimpun masukan lebih lanjut dan mengukur kesiapan infrastruktur perdagangan Anggota Bursa (AB) sebelum kebijaran ini diterapkan secara penuh. Detail kebijakan akan disampaikan setelah proses pengumpulan masukan dan evaluasi infrastruktur selesai.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait