BEI Godok Aturan Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Rp 50
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batasan harga minimum saham Rp 50 per lembar yang berlaku di pasar reguler. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akses likuiditas dan price discovery pasar. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan rencana ini dalam keterangan tertulis pada Kamis (20/8). Dengan penghapusan batas ini, harga saham diperkirakan dapat berada di bawah Rp 50, bahkan hingga Rp 1, sesuai dengan mekanisme perdagangan yang akan diterapkan. BEI telah mengadakan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus 2026 untuk mengumpulkan masukan dari pelaku pasar, termasuk investor global. Namun, BEI masih menghimpun masukan lebih lanjut dan mengukur kesiapan infrastruktur perdagangan Anggota Bursa (AB) sebelum kebijaran ini diterapkan secara penuh. Detail kebijakan akan disampaikan setelah proses pengumpulan masukan dan evaluasi infrastruktur selesai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.39
BEI Ubah Harga Minimum Saham, Terendah Tak Lagi Gocap
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 15.35
Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Ini Alasan BEI
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 15.14
Bursa Mau Hapus Batas Harga Saham Gocap!
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 19.36
BEI Suspensi 5 Saham, WIKA hingga AGAR Kena Setop
Berita terkait
56 Emiten yang Berstatus Saham HSC, Ini Daftarnya
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.35
BEI Soroti Penjualan Saham Bos RUNS, Benarkah Ada Insider Trading?
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 09.01
10 Sekuritas dengan Nilai Transaksi Terbesar Semester I-2026, Siapa yang Nomor Pertama?
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 08.29
Seluk Beluk ETF Emas, Cara Beli hingga Risikonya
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 09.00