OJK: Emiten Wajib Perkuat Keterbukaan Informasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen memperkuat integritas pasar modal Indonesia melalui peningkatan keterbukaan informasi perusahaan tercatat. Kepala OJK Hasan Fawzi menyatakan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kontrak kepercayaan dengan investor. OJK tidak akan memberi ruang pelanggaran, dengan fokus pada reformasi integritas pasar modal sejak awal 2026 yang mencakup peningkatan free float minimum dari 7,5% menjadi 15%, transparansi kepemilikan saham di atas 1%, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran. Public Expose Live 2026 yang dilaksanakan 7-11 September 2026 melibatkan 45 emiten untuk memaparkan kinerja kepada investor, media, dan masyarakat pasar modal. Dengan lebih dari 31 juta investor domestik, OJK mendorong perusahaan menggunakan platform ini untuk membangun hubungan jangka panjang dengan investor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 14.38
Harga Saham Terendah Bakal Dipangkas Jadi Rp1, OJK Ungkap Alasannya
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 08.33
Investor Catat! BEI Gelar Pubex Virtual Live 7-11 September 2026
Berita terkait
OJK Ingatkan Emiten, Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Kepercayaan Investor
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 13.20
22 Emiten Dihukum OJK, Ini Respons dari BEI
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 18.02
Daftar 23 Emiten yang Didenda OJK Total Rp73,99 M, Ada Bakrie Cs
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 05.45
OJK: 23 Emiten Pasar Modal Langgar Aturan, Dendanya Capai Rp73,99 Miliar
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.19