Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK: Emiten Wajib Perkuat Keterbukaan Informasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen memperkuat integritas pasar modal Indonesia melalui peningkatan keterbukaan informasi perusahaan tercatat. Kepala OJK Hasan Fawzi menyatakan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kontrak kepercayaan dengan investor. OJK tidak akan memberi ruang pelanggaran, dengan fokus pada reformasi integritas pasar modal sejak awal 2026 yang mencakup peningkatan free float minimum dari 7,5% menjadi 15%, transparansi kepemilikan saham di atas 1%, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran. Public Expose Live 2026 yang dilaksanakan 7-11 September 2026 melibatkan 45 emiten untuk memaparkan kinerja kepada investor, media, dan masyarakat pasar modal. Dengan lebih dari 31 juta investor domestik, OJK mendorong perusahaan menggunakan platform ini untuk membangun hubungan jangka panjang dengan investor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait