BEI Ubah Harga Minimum Saham, Terendah Tak Lagi Gocap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar di pasar reguler dan tunsa. Perubahan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan price discovery saham. Direktur Umum BEI Jeffrey Hendrik menyatakan aturan ini masih dalam proses konsultasi dengan pelaku pasar seperti APEI, AMII, dan investor global. Selain itu, BEI juga merencanakan penyesuaian klasifikasi Auto Rejection Bawah (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA) dengan batas yang berbeda untuk setiap rentang harga saham.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.11
BEI Siap Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1 per 7 September 2026
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.07
BEI Godok Aturan Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Rp 50
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 16.33
Batas Minimum Diturunkan, Harga Saham di BEI bakal Ada yang Rp 1 per Lembar
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 15.35
Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Ini Alasan BEI
Berita terkait
Bursa Mau Hapus Batas Harga Saham Gocap!
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 15.14
BEI Suspensi 5 Saham, WIKA hingga AGAR Kena Setop
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 19.36
56 Emiten yang Berstatus Saham HSC, Ini Daftarnya
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.35
BEI Soroti Penjualan Saham Bos RUNS, Benarkah Ada Insider Trading?
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 09.01