Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BEI Ubah Harga Minimum Saham, Terendah Tak Lagi Gocap

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar di pasar reguler dan tunsa. Perubahan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan price discovery saham. Direktur Umum BEI Jeffrey Hendrik menyatakan aturan ini masih dalam proses konsultasi dengan pelaku pasar seperti APEI, AMII, dan investor global. Selain itu, BEI juga merencanakan penyesuaian klasifikasi Auto Rejection Bawah (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA) dengan batas yang berbeda untuk setiap rentang harga saham.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait