BEI Ubah Harga Minimum Saham, Terendah Tak Lagi Gocap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar di pasar reguler dan tunsa. Perubahan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan price discovery saham. Direktur Umum BEI Jeffrey Hendrik menyatakan aturan ini masih dalam proses konsultasi dengan pelaku pasar seperti APEI, AMII, dan investor global. Selain itu, BEI juga merencanakan penyesuaian klasifikasi Auto Rejection Bawah (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA) dengan batas yang berbeda untuk setiap rentang harga saham.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.11
BEI Siap Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1 per 7 September 2026
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.07
BEI Godok Aturan Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Rp 50
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.10
BEI Siap Hapus Batas Rp50, Saham Bisa Diperdagangkan Mulai Rp1
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 16.33
Batas Minimum Diturunkan, Harga Saham di BEI bakal Ada yang Rp 1 per Lembar
Berita terkait
Harga Saham Rp 1 Siap Berlaku 28 September
Detik.com · 16 September 2026 pukul 16.22
Terkuak Alasan Batas Minimum Harga Saham Rp 50 Dihapus
Detik.com · 26 September 2026 pukul 06.55
BEI Pastikan Semua Anggota Bursa Siap Ikuti Batas Minimum Harga Saham Rp 1
kumparan · 25 September 2026 pukul 15.25
Video: Bos Sekuritas Ungkap Efek BEI Hapus Batas Harga Saham Rp 50
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 14.14