Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Himbara Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Hari Ini

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada Kamis, 10 September 2026. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dengan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara sistem.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa implementasi awal dilakukan oleh bank Himbara setelah melalui tahap pengujian terhadap puluhan bank. Kedepannya, pemungutan pajak ini akan diperluas secara bertahap kepada perbankan swasta dan perusahaan fintech setelah sistem dinyatakan siap sepenuhnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait