Himbara Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Hari Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada Kamis, 10 September 2026. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dengan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara sistem.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa implementasi awal dilakukan oleh bank Himbara setelah melalui tahap pengujian terhadap puluhan bank. Kedepannya, pemungutan pajak ini akan diperluas secara bertahap kepada perbankan swasta dan perusahaan fintech setelah sistem dinyatakan siap sepenuhnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.25
Mulai Besok, 4 Bank Himbara Bakal Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 02.20
Isu Gaji ASN Pemda Pindah ke Himbara Picu Ancaman PHK Massal, Menkeu Purbaya Beri Bantahan Tegas
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 18.25
Purbaya Ungkap Rencana Baru, Warga Bikin KTP Otomatis Dapat Rekening
Berita terkait
Purbaya Sebut Bank RI Siap Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
Detik.com · 8 September 2026 pukul 20.05
Payroll ASN Pemda Pindah ke Himbara, Purbaya: Bukan Perintah Pusat
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 07.25
Calon DGS Aida Ungkap Cara BI Tangani Kekeringan Likuiditas di Himbara
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 15.56
Jauhkan dari Krisis Perbankan, Himbara Diingatkan Penuhi Target RoA
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 21.42