Mulai Besok, 4 Bank Himbara Bakal Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah akan mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada Kamis, 10 September 2026. Empat bank pelat merah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ditunjuk untuk menjadi pelaksana pemungutan pajak ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa keempat bank tersebut telah melalui proses sandboxing atau pengetesan dan siap mengoperasikan sistem SPP-TDLN yang dikembangkan pemerintah. Purbaya menambahkan bahwa implementasi akan dilakukan secara bertahap ke bank-bank lain setelah bank Himbara berhasil beroperasional. Sistem ini bertujuan untuk memperluas basis pemungutan pajak pada transaksi digital yang dilakukan warga terhadap entitas luar negeri. Purbaya menyampaikan optimisme terhadap potensi pendapatan yang dapat dihasilkan dari kebijakan ini, meskipun ia tidak merinci angka pasti dari proyeksi pendapatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 8 September 2026 pukul 20.05
Purbaya Sebut Bank RI Siap Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 17.15
Purbaya: Bank-Bank BUMN Sudah Siap Pungut Pajak Digital Luar Negeri
Berita terkait
DPR Pertanyakan Pemerintah Bayar Bunga KDMP Rp 13,4 Triliun ke Himbara
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 20.15
Pemerintah Patok DBH Sawit Minimal Rp600 Juta di 2027
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 19.35
BRI dan BSI Siap Jalankan Titah Presiden untuk Perluasan Rekening Massal Warga RI
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 15.57
Pemda Bisa Pinjam ke SMI, Bayarnya Pakai DBH
Detik.com · 8 September 2026 pukul 20.39