Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Mulai Besok, 4 Bank Himbara Bakal Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Pemerintah akan mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada Kamis, 10 September 2026. Empat bank pelat merah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ditunjuk untuk menjadi pelaksana pemungutan pajak ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa keempat bank tersebut telah melalui proses sandboxing atau pengetesan dan siap mengoperasikan sistem SPP-TDLN yang dikembangkan pemerintah. Purbaya menambahkan bahwa implementasi akan dilakukan secara bertahap ke bank-bank lain setelah bank Himbara berhasil beroperasional. Sistem ini bertujuan untuk memperluas basis pemungutan pajak pada transaksi digital yang dilakukan warga terhadap entitas luar negeri. Purbaya menyampaikan optimisme terhadap potensi pendapatan yang dapat dihasilkan dari kebijakan ini, meskipun ia tidak merinci angka pasti dari proyeksi pendapatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait