Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Hukuman Diperberat Jadi 5 Tahun, Ibam Ajukan Kasasi ke MA Berbekal Temuan Kejanggalan via AI

Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp5 miliar. Ibam dan tim kuasa hukumnya menggunakan AI untuk menganalisis alat bukti dan menemukan pola yang menunjukkan kejanggalan dalam penerapan uang pengganti. Kuasa hukum, R. Bayu Perdana, menyatakan ada kesalahan penerapan hukum dan meminta MA memeriksa ulang secara komprehensif. Putusan PT memperkuat vonis dari 4 tahun menjadi 5 tahun serta menambahkan denda Rp500 juta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait