Hukuman Diperberat Jadi 5 Tahun, Ibam Ajukan Kasasi ke MA Berbekal Temuan Kejanggalan via AI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp5 miliar. Ibam dan tim kuasa hukumnya menggunakan AI untuk menganalisis alat bukti dan menemukan pola yang menunjukkan kejanggalan dalam penerapan uang pengganti. Kuasa hukum, R. Bayu Perdana, menyatakan ada kesalahan penerapan hukum dan meminta MA memeriksa ulang secara komprehensif. Putusan PT memperkuat vonis dari 4 tahun menjadi 5 tahun serta menambahkan denda Rp500 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 13 September 2026 pukul 13.52
Ibam Ajukan Kasasi Usai Divonis 5 Tahun dalam Kasus Chromebook
Berita terkait
Lima Miliar
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 06.55
Bansos Digital, Mimpi Pemerintah Membuat Bantuan Lebih Tepat Sasaran
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 09.30
BAP Saksi Berubah di Persidangan, Pengacara Yaqut Qoumas Soroti Soal Ketidakadilan
JawaPos · 11 September 2026 pukul 08.45
Pertemuan Jokowi dengan Raja Arab Jadi Sorotan di Sidang Korupsi Kuota Haji
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 06.40