Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

IASC OJK selamatkan dana dari tindakan "scam" senilai Rp724 miliar

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jaka Keuangan (OJK) telah memblokir 607.210 rekening dari total 1.179.881 rekening yang dilaporkan dan diverifikasi sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Dalam operasi ini, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan sebesar Rp724,1 miliar dan mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar. Koordinasi lintas instansi yang dilakukan oleh IASC menjadi kunci keberhasilan dalam menangkal aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.

Satgas PASTI OJK menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal dari 1 Januari hingga 31 Juli 2026, dengan 22.529 kasus pinjaman online ilegal, 3.170 kasus investasi ilegal, dan 176 kasus gadai ilegal. Modus kejahatan yang paling umum meliputi ancaman dan intimidasi dengan penyalahgunaan data pribadi, pencairan dana tanpa persetujuan, penipuan mengatasnamakan lembaga resmi, investasi ilegal, tugas berkomisi, dan penipuan transaksi daring. Jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit juga menjadi sasaran penipuan yang perlu diwaspadai.

Untuk mempercepat proses verifikasi dan tindak lanjut, masyarakat diimbau menyimpan bukti pendukung saat melaporkan kegiatan keuangan ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui laman sipasti.ojk.go.id untuk entitas ilegal, atau iasc.ojk.go.id untuk korban penipuan transaksi keuangan. IASC akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari ancaman keuangan ilegal yang terus berkembang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait