Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

IDI Sebut Dokter Cibir Pasien BPJS di Medsos Terancam Sanksi

Wakil Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Wiweka menyatakan bahwa dokter yang memberikan komentar menghina terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial terancam sanksi etik. Kasus akan ditinjau oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dengan kategori pelanggaran mulai ringan hingga sangat berat, disesuaikan dengan hasil penilaian. Sebelum sidang, dokter wajib memberikan penjelasan dalam proses klarifikasi. IDI menegaskan bahwa media sosial boleh digunakan untuk edukasi, bukan untuk menghina pasien atau mempromosikan diri. Setiap dokter terikat oleh sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia, sehingga sikap di ruang publik harus mencerminkan profesi yang baik.

Peristiwa ini bermula dari unggahan pasien @yurizaltrich di Threads pada 22 Juli 2026, yang mengaku menunggu 8 jam tanpa dapat kamar rawat inap di rumah sakit yang didaftar melalui BPJS Kesehatan. Unggahan tersebut mendapat banyak komentar negatif, termasuk dari akun-akun yang diklaim milik tenaga kesehatan. Salah satunya, @erudarahaadini yang diklaim milik Elda Putri Rahardini, dokter di RSUP Dr Sardjito, pun meminta maaf atas komentarnya yang tidak pantas. Sayangnya, pasien yang bersangkutan dilaporkan meninggal pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sehingga kasus ini menimbulkan sorotan publik yang luas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait