IDI Sebut Dokter Cibir Pasien BPJS di Medsos Terancam Sanksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Wiweka menyatakan bahwa dokter yang memberikan komentar menghina terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial terancam sanksi etik. Kasus akan ditinjau oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dengan kategori pelanggaran mulai ringan hingga sangat berat, disesuaikan dengan hasil penilaian. Sebelum sidang, dokter wajib memberikan penjelasan dalam proses klarifikasi. IDI menegaskan bahwa media sosial boleh digunakan untuk edukasi, bukan untuk menghina pasien atau mempromosikan diri. Setiap dokter terikat oleh sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia, sehingga sikap di ruang publik harus mencerminkan profesi yang baik.
Peristiwa ini bermula dari unggahan pasien @yurizaltrich di Threads pada 22 Juli 2026, yang mengaku menunggu 8 jam tanpa dapat kamar rawat inap di rumah sakit yang didaftar melalui BPJS Kesehatan. Unggahan tersebut mendapat banyak komentar negatif, termasuk dari akun-akun yang diklaim milik tenaga kesehatan. Salah satunya, @erudarahaadini yang diklaim milik Elda Putri Rahardini, dokter di RSUP Dr Sardjito, pun meminta maaf atas komentarnya yang tidak pantas. Sayangnya, pasien yang bersangkutan dilaporkan meninggal pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sehingga kasus ini menimbulkan sorotan publik yang luas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 6 Agustus 2026 pukul 18.51
Menkes: Nakes sebagai pelayan masyarakat tak boleh nirempati
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 18.03
Viral Nakes Nirempati ke Pasien BPJS, Pramono Langsung Minta Dinkes Bertindak
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 05.00
Ketika Empati Hilang, Coreng Wajah Pelayanan Kesehatan
Berita terkait
Kemenkes Buka Suara soal Kasus Dokter Cibir Pasien BPJS di Medsos
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.40
RS Pusri Ambil Sikap Tegas, Dokter Mitra Dihentikan Setelah Komentar Soal Pasien BPJS Viral
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 21.21
Nasib Dokter PPDS UGM yang Berkomentar Nirempati Terhadap Pasien BPJS
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 15.35
Rekomendasi RSA UGM ke Nakes Cibir Pasien BPJS: Sanksi Berat
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 14.56