IMI Soroti Kesenjangan Potensi Cadangan Mineral dan Penerimaan Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4723225/original/089796000_1705924954-WhatsApp_Image_2024-01-22_at_19.00.44.jpeg)
Chairman Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menyoroti kesenjangan besar antara cadangan mineral Indonesia dan penerimaan negara. Cadangan mineral diperkirakan mencapai US$ 4 triliun atau Rp 70.929 triliun, namun penerimaan dari sektor pertambangan pada 2024 hanya sekitar Rp 173 triliun. Irwandy menekankan perlunya perbaangan tata kelola, penguatan infrastruktur, pemberantasan pertambangan ilegal, dan pembenahan proses legislasi untuk optimalisasi penerimaan negara.
Wijayanto Samirin menambahkan bahwa implementasi Pasal 33 UUD 1945 harus memastikan pembagian manfaat sumber daya alam yang adil dan transparan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia juga mendorong penguatan pengawasan dan transparansi penerimaan negara, termasuk untuk mengatasi praktik under-invoicing yang merugikan negara.
Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan bahwa penguasaan negara menurut Pasal 33 tidak berarti negara harus memiliki dan mengoperasikan seluruh sektor strategis secara langsung. Negara lebih perlu menentukan arah dan kebijakan, sementara operasional dapat melibatkan pelaku pasar. Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukan, investasi sumber daya manusia, dan reformasi pendidikan sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang.
Bagikan
- tata kelola sumber daya alam
- pasal 33 uud 1945
- penerimaan negara
- pertambangan ilegal
- kebijakan pertambangan
Berita terkait
DJP Ungkap Berbagai Modus Pengusaha Besi Baja Kelabui Pajak
kumparan · 2 September 2026 pukul 11.27
DJP Ungkap Modus Perusahaan Baja Kemplang Pajak
Detik.com · 2 September 2026 pukul 08.30
Tambah Layer Cukai Rokok, LPEM UI: Penerimaan Negara Bisa Turun
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 20.41
Tambah Layer Cukai Rokok Berisiko Picu Downtrading dan Tekan Penerimaan Negara
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 15.40