Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Industri Tekstil Bakal Dapat Keringanan Pajak

Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang menggunakan pekerja alih daya atau outsourcing. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini bertujuan menghilangkan beban pajak pada saat outsourcing, sehingga industri tekstil dapat bersaing secara global. Industri TPT bergantung pada pasar ekspor ke negara dengan empat musim seperti Amerika Serikat dan Eropa, sehingga permintaan produk mengalami fluktuasi musiman. Kebijakan pembebasan PPN masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk eksekusi. Selain insentif PPN, pemerintah juga menyediakan fleksibilitas penggunaan tenaga kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk menanggapi siklus permintaan musiman. Presiden Prabowo Subianto juga meminta Danantara membantu restrukturisasi perusahaan tekstil yang menghadapi masalah keuangan, karena industri ini tidak dikategorikan sebagai industri sunset.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait