Industri Tekstil Bakal Dapat Keringanan Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang menggunakan pekerja alih daya atau outsourcing. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini bertujuan menghilangkan beban pajak pada saat outsourcing, sehingga industri tekstil dapat bersaing secara global. Industri TPT bergantung pada pasar ekspor ke negara dengan empat musim seperti Amerika Serikat dan Eropa, sehingga permintaan produk mengalami fluktuasi musiman. Kebijakan pembebasan PPN masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk eksekusi. Selain insentif PPN, pemerintah juga menyediakan fleksibilitas penggunaan tenaga kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk menanggapi siklus permintaan musiman. Presiden Prabowo Subianto juga meminta Danantara membantu restrukturisasi perusahaan tekstil yang menghadapi masalah keuangan, karena industri ini tidak dikategorikan sebagai industri sunset.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 18.23
Pemerintah Siapkan Opsi Pembebasan PPN Outsourcing di Industri Tekstil
Berita terkait
Pembatasan Outsourcing Dinilai Bisa Bikin 320 Ribu Pekerja Tak Terserap
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 21.30
Pembatasan Bidang Outsourcing RUU Ketenagakerjaan Bisa Ganggu Bisnis Tekstil
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 20.50
Perusahaan Tekstil Rekrut Outsourcing Bakal Dapat Insentif Pajak
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 15.43
Kadin Dukung Insentif untuk Industri Tekstil, Soroti Tantangan Rantai Pasok
kumparan · 24 September 2026 pukul 14.40