Ini Dia Isi Draft RUU Perampasan Aset, Perampasan Tak Perlu Menunggu Putusan Pidana dan Minimal Nilainya Rp100 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Draft RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menyajikan mekanisme civil forfeiture yang memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana. Aset yang dapat dirampas memiliki nilai minimal Rp100 juta dan berkaitan dengan tindak pidana berancaman empat tahun penjara. Jika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya, perampasan dapat dilakukan melalui proses perdata. Penelusuran dilakukan oleh penyidik Polri, Kejaksaan, KPK, BNN, PPNS, dan PPATK dengan kewenangan menghentikan transaksi keuangan. Aset hasil perampasan dikelola oleh Jaksa Agung secara transparan melalui sistem elektronik, dengan laporan setiap enam bulan ke Presiden. Perlindungan pihak ketiga beriktikad baik disertakan melalui mekanisme keberatan dan ganti kerugian.
Bagikan
Berita terkait
Tok! DPR Sahkan UU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.27
Legislator Fokus Menyelaraskan RUU Perampasan Aset ke KUHP dan KUHAP
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 15.57
Pakar di Rapat RUU Perampasan Aset: Kalau Harimau-Gajah Jadi Aset Gimana?
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.57
Pakar Bicara Pentingnya Adopsi Konsep Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.17