Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar di Rapat RUU Perampasan Aset: Kalau Harimau-Gajah Jadi Aset Gimana?

Akademisi Hukum Unesa Aditya Wiguna Sanjaya mengemukakan tantangan dalam penilaan aset hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar, seperti satwa liar dan tumbuhan yang diperdagangkan secara ilegal. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, ia menyoroti kesulitan menentukan nilai jual atau lelang untuk hewan seperti harimau dan gajah yang menjadi barang bukti atau aset tersangka. Aditya menyarankan agar nilai aset semacam ini dikaji lebih lanjut oleh Komisi III DPR dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR juga mengungkapkan 13 jenis tindak pidana yang akan dikenai perampasan aset, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, dan perdagangan satwa terancam punah. Daftar ini disusun berdasarkan masukan ahli dan perbandingan dengan aturan asing.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait