Pakar di Rapat RUU Perampasan Aset: Kalau Harimau-Gajah Jadi Aset Gimana?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi Hukum Unesa Aditya Wiguna Sanjaya mengemukakan tantangan dalam penilaan aset hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar, seperti satwa liar dan tumbuhan yang diperdagangkan secara ilegal. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, ia menyoroti kesulitan menentukan nilai jual atau lelang untuk hewan seperti harimau dan gajah yang menjadi barang bukti atau aset tersangka. Aditya menyarankan agar nilai aset semacam ini dikaji lebih lanjut oleh Komisi III DPR dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR juga mengungkapkan 13 jenis tindak pidana yang akan dikenai perampasan aset, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, dan perdagangan satwa terancam punah. Daftar ini disusun berdasarkan masukan ahli dan perbandingan dengan aturan asing.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 09.04
Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
JawaPos · 30 Agustus 2026 pukul 09.30
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Perdagangan Orang
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 07.18
13 Tindak Pidana yang bisa Dikenai Perampasan Aset
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 18.50
Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Berita terkait
RUU Perampasan Aset: Ini Daftar Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 14.12
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftarnya
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.59
Ini Dia Isi Draft RUU Perampasan Aset, Perampasan Tak Perlu Menunggu Putusan Pidana dan Minimal Nilainya Rp100 Juta
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 12.33
Pakar Bicara Pentingnya Adopsi Konsep Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.17