Pakar Bicara Pentingnya Adopsi Konsep Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan pakar hukum terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Akademisi Hukum Unesa, Aditya Wiguna Sanjaya, menekankan pentingnya adopsi konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan dalam RUU tersebut. Menurutnya, mekanisme perampasan aset saat ini masih bergantung pada proses pemidanaan yang sering mengalami kendala hukum. Ketika tersangka atau terdakwa melarikan diri, meninggal dunia, atau menderita sakit permanen, proses hukum mandeg sehingga aset tidak dapat dirampas. Hal ini menjadi jalan buntu khususnya dalam kasus tindak pidana keuangan yang merugikan negara. Aditya menyatakan bahwa adopsi non-conviction based asset forfeiture memberikan solusi agar aset tersangkanya tetap dapat disita meskipun proses pengadilan tidak selesai. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan untuk menutup celah hukum yang ada. Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPR untuk memperkuat mekanisme pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 18.50
Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 09.04
Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 09.00
Resmi Masuk RUU! Ini 13 Kejahatan Sasaran Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 05.05
Merampas Harta Koruptor Sebelum Palu Diketuk: Menguak RUU Perampasan Aset dari A sampai Z
Berita terkait
Ini Obyek yang Dapat Dirampas Negara dalam UU Perampasan Aset Menurut Ketua Komisi III DPR
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.13
Dukung RUU Perampasan Aset, Pitra Romadoni: Pejabat Korup Harus Dimiskinkan
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 13.02
Pakar Hukum Tegaskan Perampasan Aset Harus Jadi Opsi Terakhir
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.44
Bahas RUU Perampasan Aset, DPR: Pastikan yang Disasar Benar-benar Koruptor
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.42