Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Bicara Pentingnya Adopsi Konsep Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan pakar hukum terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Akademisi Hukum Unesa, Aditya Wiguna Sanjaya, menekankan pentingnya adopsi konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan dalam RUU tersebut. Menurutnya, mekanisme perampasan aset saat ini masih bergantung pada proses pemidanaan yang sering mengalami kendala hukum. Ketika tersangka atau terdakwa melarikan diri, meninggal dunia, atau menderita sakit permanen, proses hukum mandeg sehingga aset tidak dapat dirampas. Hal ini menjadi jalan buntu khususnya dalam kasus tindak pidana keuangan yang merugikan negara. Aditya menyatakan bahwa adopsi non-conviction based asset forfeiture memberikan solusi agar aset tersangkanya tetap dapat disita meskipun proses pengadilan tidak selesai. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan untuk menutup celah hukum yang ada. Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPR untuk memperkuat mekanisme pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait