Legislator Fokus Menyelaraskan RUU Perampasan Aset ke KUHP dan KUHAP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengungkapkan bahwa parlemen sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Batang tubuh RUU sudah ada, namun fokus utama saat ini adalah penyelarasan substansi dengan sistem hukum pidana nasional untuk menghindari benturan regulasi. Penyelarasan dilakukan khususnya terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan, guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi. Soedeson menekankan bahwa parlemen berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasal RUU agar dapat diterapkan dengan baik setelah disahkan.
Bagikan
Berita terkait
Putusan MK soal Delik Penghinaan Presiden, Menkum Supratman: Hilangkan Multitafsir
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.40
Legislator Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah Nomenklatur RUU Perampasan Aset
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 07.17
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57
Proyek Kawasan Yudikatif & Legislatif IKN Kena Dampak Perang, Begini Progresnya
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 19.00