Legislator Fokus Menyelaraskan RUU Perampasan Aset ke KUHP dan KUHAP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengungkapkan bahwa parlemen sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Batang tubuh RUU sudah ada, namun fokus utama saat ini adalah penyelarasan substansi dengan sistem hukum pidana nasional untuk menghindari benturan regulasi. Penyelarasan dilakukan khususnya terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan, guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi. Soedeson menekankan bahwa parlemen berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasal RUU agar dapat diterapkan dengan baik setelah disahkan.
Bagikan
Berita terkait
Judi Online Diusulkan Masuk Kluster Tindak Pidana Perampasan Aset
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 12.43
Kasus Keracunan Massal MBG, Pakar Hukum Beberkan Pihak yang Harus Bertanggung Jawab
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 17.15
Indonesia Baru Akan, 8 Negara Ini Sudah Merampas Aset Koruptor
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 12.16
Eks Ketua KPK: Indonesia Bisa Belajar dari Malaysia soal Perampasan Aset
kumparan · 11 September 2026 pukul 19.18