Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Investasi Rp3,5 Miliar Berujung Masalah, Polisi Ungkap Duduk Perkara yang Jerat Ruben Onsu

Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi sebesar Rp3,5 miliar. Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh seorang korban yang menginvestasikan dana setelah menerima tawaran dari Ruben pada 6 Februari 2025. Korban menyerahkan modal sesuai kesepakatan, namun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima dan modal pun tidak dikembalikan ketika waktu sepakat tiba. Laporan polisi dibuat pada 22 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, dilaporkan oleh pelapor berinisial P dan korban berinisial DM. Ruben dilaporkan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mas masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengusut penggunaan dana dan transaksi yang terlibat. Hingga kini, belum ada detail publik mengenai bagaimana dana Rp3,5 miliar digunakan atau total keuntungan yang dijanjikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait