ISMAHI Jabar Desak Majelis Hakim Hadirkan Jokowi sebagai Saksi Fakta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Wilayah Jawa Barat menyerahkan hasil kajian hukum dan mengajukan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Dalam ajuan tersebut, ISMAHI Jabar mendorong Majelis Hakim untuk mempertimbangkan pemanggilan Ir. H. Joko Widodo sebagai saksi fakta, sepanjang keterangannya relevan dan diperlukan untuk mengungkap fakta perkara.
ISMAHI Jabar menegaskan permintaan ini bukan bentuk penuduhan, melainkan upaya menghadirkan kebenaran materiil dalam proses peradilan pidana. Ghani Fauzan, Koordinator Bidang Analisis Isu dan Kajian Hukum ISMAHI Jabar, menyatakan bahwa kedudukan sosial, jabatan publik, atau status politik seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan hukum yang berbeda jika keterangannya relevan dengan perkara.
Lebih lanjut, ISMAHI Jabar menempatkan amicus curiae sebagai partisipasi masyarakat sipil, bukan untuk menggantikan fungsi penuntutan dan pembelaan. Mereka berpendapat bahwa independensi kekuasaan kehakiman harus berjalan beriringan dengan keberanian hakim untuk menggali fakta dan nilai keadilan, sejalan dengan prinsip equality before the law.
Bagikan
Berita terkait
Dibidik KPK Soal 20 Koper Uang, Nusron Wahid Disarankan Masuk PSI
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 11.20
Sebut Dirinya dan Jokowi Mau Dikriminalisasi, Ahmad Ali: Mereka Mulai Memperhitungkan Kita!
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 09.20
Dilema Isu Korupsi: Pilihan Dingin Jokowi Korbankan Ahmad Ali Demi Selamatkan 'Bayi Besar' PSI
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 10.00
Jokowi Harus Mempertanggungjawabkan Kebijakannya dan Diadili, Kata BEM SI
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 08.50