Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Jika Jokowi Tak Punya Ijazah Sarjana, Dekan Kehutanan UGM Pastikan Punya Gelar Lain

Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan riwayat akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjawab spekulasi soal status kelulusannya. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, menyampaikan bahwa sistem pendidikan pada era 1980-an menerapkan dua tahapan kelulusan: Sarjana Muda dan Sarjana. Untuk memperoleh gelar Sarjana Muda, mahasiswa diwajibkan menyelesaikan 120 SKS dengan IPK minimal 2,00. Sigit memastikan rekam akademik Jokowi memenuhi persyaratan ini.

Sementara itu, mahasiswa yang melanjutkan ke jenjang Sarjana diwajibkan menempuh tambahan minimal 40 SKS. Sigit menjelaskan bahwa mahasiswa dengan IPK di bawah 2,5 pada tahap Sarjana tidak dinyatakan lulus. Namun, ia memastikan nilai akademik Jokowi berada jauh di atas batas minimal tersebut.

UGM tidak mempublikasikan rincian nilai dalam Kartu Hasil Studi (KHS) Jokowi karena merupakan data pribadi yang dilindungi hukum. Meski demikian, secara institusionil, Jokowi dinyatakan memenuhi kualifikasi akademik untuk menyandang gelar yang diperolehnya dari Fakultas Kehutanan UGM.

Berita terkait