Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Jokowi Santai soal Ijazah Gibran Digugat hingga Ada Ancaman Pemakzulan: Yang Saya Tahu...

Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kini sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan menyerahkan seluruh proses kepada jalur hukum yang berlaku. "Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi kita mengikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).

Meski demikian, Jokowi membeberkan riwayat pendidikan Gibran dari SD di SD Negeri 16 Kota Madya Surakarta, SMP di SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, hingga SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura. Gibran kemudian menempuh pendidikan di UTS Insearch dan pindah ke MDIS di Singapura.

Para pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, meminta MK untuk menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, dan membatalkan pelantikannya. Perkara ini diajukan dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait