Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

KPU Sebut Gugatan PHPU Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan para Pemohon terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai terlambat. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada 23 September 2026, KPU menyatakan permohonan tersebut melewati tenggang waktu pengajuan hingga 905 hari. KPU menegaskan para Pemohon justru mempersoalkan proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilihan yang menjadi kewenangan MK. Selain itu, KPU menyoroti bahwa permohonan diajukan melewati batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). KPU menyampaikan bahwa permohonan demikian saja ditolak. Untuk mendukung argumennya, KPU menyajikan tabel yang menunjukkan timeline keputusan terkait pencalonan Gibran. Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon dikeluarkan pada 13 November 2023, Keputusan KPU Nomor 1644 dikeluarkan pada 14 November 2023, dan Keputusan KPU Nomor 360 dikeluarkan pada 20 Maret 2023. Dengan data ini, KPU memperkuat argumen bahwa permohonan sengketa sudah jauh melewati batas waktu yang ditetapkan. KPU menegaskan bahwa para Pemohon tidak berhak mengajukan sengketa terhadap proses yang sudah selesai dan tidak dapat dikembalikan. Sidang ini merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait