Jumlah Perusahaan Bangkrut di Jepang Capai 1.028, Kurang Tenaga Kerja Jadi Sebab
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jumlah perusahaan bangkrut di Jepang pada Juli 2026 mencapai 1.028 kasus, naik 6,9 persen dari tahun sebelumnya dan melampaui angka 1.000 untuk bulan kedua berturut-turut, menurut data Tokyo Shoko Research. Total kewajiban utang melonjak 41,4 persen menjadi 236,3 miliar yen (sekitar Rp 26,42 triliun), didorong utamanya oleh kebangkrutan Zentoshin, penyedia sistem transaksi kartu kredit berbasis Osaka, yang mengajukan pailit dengan utang 115,16 miliar yen (Rp 12,88 triliun) — kasus terbesar tahun ini menurut Teikoku Databank.
Kasus kebangkrutan akibat kekurangan tenaga kerja menyentuh rekor 63 kasus, di mana 36 di antaranya disebabkan kenaikan biaya tenaga kerja yang melipat ganda. Sementara kebangkrutan karena kenaikan harga mencatat 93 kasus, tertinggi sejak 2022, didorong pelemahan yen yang mengikis daya beli bahan baku. Sektor jasa mencatat jumlah terbanyak (342 kasus), diikuti konstruksi, retail, dan transportasi. Sektor informasi dan komunikasi melonjak 62,5 persen, termasuk perusahaan perangkat lunak terdampak adopsi AI.
Perusahaan kecil dengan utang di bawah 100 juta yen mendominasi hampir 80 persen total kebangkrutan, menunjukkan tekanan struktural pada usaha mikro dan kecil di tengah kenaikan biaya operasional dan kesulitan rekrutmen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 03.45
Lebih dari 1.000 Perusahaan Jepang Bangkrut, Tumpuk Utang Rp26,4 T
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.18
Tsunami Kebangkrutan Hantam Jepang, 1.000 Usaha Tumbang 2 Bulan Beruntun
Berita terkait
Tsunami Kebangkrutan, 1.000 Perusahaan Jepang Gulung Tikar
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 20.10
Sarmuji: Industri Tumpuan Daya Ungkit Pertumbuhan Ekonomi
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.00
Program Magang Lanjut ke 2027, Pemerintah Bidik 150 Ribu Peserta
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 12.33
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Jasa Tambang, DPR sebut Bisa Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal
JawaPos · 30 September 2026 pukul 21.30