Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Jasa Tambang, DPR sebut Bisa Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Minyak (ESDM) RI resmi merilis aturan jasa tambang pada Rabu, 23 September 2026. Aturan ini mengatur pengelolaan dan pelayanan jasa tambang secara lebih profesional. DPR secara luas menyambut kebijakan ini karena potensi menyerap banyak tenaga kerja lokal, terutama di sektor tambang batu bara, mineral, dan energi terbarukan. Penetapan aturan dianggap penting untuk meningkatkan transparansi serta efisiensi proses izin tambang. DPR juga menilai aturan ini mendukung penciptaan lapangan kerja dan perekonomian daerah. Pihak terkait mengharapkan implementasi aturan jasa tambang dapat berjalan lancar dan mendukung pertumbuhan sektor tambang nasional secara berkelanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 15.00
Catat! Penambang Ini Masih Bisa Pakai Jasa Tambang Anak Usaha/Afiliasi
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 11.55
Soal Harga BBM Non Subsidi 1 Oktober 2026, Ini Jawaban ESDM
kumparan · 30 September 2026 pukul 05.00
Populer: RI Kalah dari Vietnam Tarik Investasi; ESDM Setujui 95% RKAB 2026
kumparan · 29 September 2026 pukul 17.47
Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang Minerba Tanpa Izin Menteri
Berita terkait
Rapat Paripurna DPR setujui RUU APBN 2027 disahkan jadi Undang-Undang
ANTARA News · 29 September 2026 pukul 11.58
Pemerintah Wanti-wanti Harga Pertamax cs Bakal Naik!
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.02
DPR Minta Pemerintah dan BI Kendalikan Rupiah!
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 10.38
Sah! Bahlil Rilis Aturan Perusahaan Tambang Wajib Pakai Jasa Lokal
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 09.40