OJK Relaksasi Kredit Debitur Terdampak Gempa NTT 3 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan relaksasi kredit untuk debitur terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijaban ini berlaku selama 3 tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026 dan mengikuti POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terdampak Bencana. Kebijakan ini ditujukan untuk 8 kabupaten di Provinsi NTT, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terdampak dan mendukung pemulihan ekonomi daerah. Perlakuan khusus meliputi penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp 10 miliar, penetapan kualitas lancar untuk kredit yang direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit terpisah. Kebijakan ini juga berlaku untuk perusahaan pegadaian secara mutatis mutandis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 4 Oktober 2026 pukul 11.00
OJK Beri Relaksasi Kredit Korban Gempa Flores, Gubernur: Terima Kasih!
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 14.25
Kabar Baik, OJK Restrukturisasi Kredit Korban Gempa NTT
ANTARA News · 3 Oktober 2026 pukul 22.35
OJK berikan relaksasi kredit bagi warga terdampak gempa Flores
Berita terkait
OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa di NTT
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 21.41
Tsunami 1,61 Meter Terjang Pesisir Reo Manggarai Usai Gempa NTT M7,7
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 18.20
OJK beri perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak gempa NTT
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 21.18
Indodax Bersama Ayobantu Hadirkan Posko Darurat di NTT
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.47