Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Relaksasi Kredit Debitur Terdampak Gempa NTT 3 Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan relaksasi kredit untuk debitur terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijaban ini berlaku selama 3 tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026 dan mengikuti POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terdampak Bencana. Kebijakan ini ditujukan untuk 8 kabupaten di Provinsi NTT, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terdampak dan mendukung pemulihan ekonomi daerah. Perlakuan khusus meliputi penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp 10 miliar, penetapan kualitas lancar untuk kredit yang direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit terpisah. Kebijakan ini juga berlaku untuk perusahaan pegadaian secara mutatis mutandis.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait