OJK beri perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak gempa NTT
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada Senin, 28 September 2026, setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak. Delapan kabupaten yang mendapatkan perlakuan khusus meliputi Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Tujuan kebijakan ini adalah untuk memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK), sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat di daerah terdampak.
Perlakuan khusus mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi, dan pemberian pembiayaan baru dengan penetapan kualitas yang terpisah agar tidak diterapkan one obligor concept. Kebijaran ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk LJK di daerah yang terkena dampak bencana. Kebijakan berlaku selama tiga tahun dan meliputi perbankan, perusahaan pembiayaan, serta LJK lainnya.
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijapan dapat mendukung proses pemulihan ekonomi dan menjaga ketahanan sektor keuangan di wilayah terdampak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 21.41
OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa di NTT
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 22.17
OJK Beri Keringanan Kredit Bagi Korban Gempa Flores
Berita terkait
OJK Sumut Catat Aset Bank Umum Capai Rp371,1 Triliun
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.40
Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 17.40
OJK: Kredit Himbara tersebar ke berbagai segmen, tak hanya BUMN
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 14.24
Kredit Bank Rp2.548 Triliun Belum Dipakai, OJK Ungkap Alasannya
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 12.58