Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa di NTT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten NTT. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026. Delapan kabupaten yang terdampak meliputi Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Kebijakan bertujuan mengurangi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja LJK serta mempercepat pemulihan ekonomi. Perlakuan khusus meliputi penilaian kualitas kredit hingga plafon Rp10 miliar, restrukturisasi kredit, dan pembiayaan baru dengan penetapan kualitas terpisah. Tata cara mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi LJK di daerah terdampak bencana.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait