OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa di NTT
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten NTT. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026. Delapan kabupaten yang terdampak meliputi Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Kebijakan bertujuan mengurangi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja LJK serta mempercepat pemulihan ekonomi. Perlakuan khusus meliputi penilaian kualitas kredit hingga plafon Rp10 miliar, restrukturisasi kredit, dan pembiayaan baru dengan penetapan kualitas terpisah. Tata cara mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi LJK di daerah terdampak bencana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 21.18
OJK beri perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak gempa NTT
Berita terkait
Permudah Akses Air Bersih, Pertamina Bantu Pemulihan Warga Terdampak Gempa NTT
kumparan · 17 September 2026 pukul 11.10
Kementerian UMKM Fasilitasi Pemulihan Ekonomi Pascabencana bagi Pelaku Usaha di Aceh
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 21.39
Kemenkes: 25 Ribu Penyintas Gempa NTT Terserang ISPA
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 23.25
OJK: Bencana dan Cuaca Ekstrem Berpotensi Dongkrak Klaim Asuransi
kumparan · 8 September 2026 pukul 10.42