Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kabar Terbaru Panji Gumilang, Kini Telah Dinonaktifkan & Pihak Ponpes Al-Zaytun Minta Aset Dikembalikan

Yayasan Pesantren Indonesia (Ponpes Al-Zaytun) meminta Kejaksaan Negeri Indramayu mengeksekusi pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita dalam perkara TPPU Abdussalam Panji Gumilang. Permohonan formal tertanggal 3 Agustus 2026 ditandatangani Ketua Yayasan Datuk Iskandar Saefullah, mengacu pada dua putusan berkekuatan hukum tetap: Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG (18 Februari 2026) dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026. Dalam persidangan, Panji Gumilang mengakui aset yang disita milik Yayasan, bukan milik pribadi. Pengakuan ini menjadi fakta persidangan dan tercantum dalam Berita Acara Penyidikan Tipideksus Bareskrim.

Yayasan menegaskan aset tersebut merupakan kekayaan badan hukum untuk pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan umat. Penyalahgunaan wewenang Panji Gumilang tidak mengubah status kepemilikan. Dewan Pembina Yayasan telah menggelar rapat sesuai UU Yayasan, memutuskan menonaktifkan Panji Gumilang sebagai Pembina serta mengganti susunan Pengurus dan Pengawas. Keputusan dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 10 Tahun 2024 (20 Desember 2024) berdasarkan AD/ART Pasal 8 ayat 2. Pengurus lama dinilai tidak lagi berwenang mewakili Yayasan. Pengembalian aset ke pihak tidak berhak berpotensi mengganggu operasional pendidikan ribuan santri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait