Aset Al-Zaytun Disita dalam Kasus Panji Gumilang, Yayasan Minta Segera Dikembalikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) meminta Kejaksaan Negeri Indramayu segera melaksanakan eksekusi pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Abdussalam Panji Gumilang. Permohonan ini disampaikan secara resmi pada 3 Agustus 2026 dan didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026. Ketua YPI, Datuk Iskandar Saefullah, menjelaskan bahwa terpidana secara resmi mengakui di persidangan bahwa seluruh aset tersebut adalah milik YPI, bukan milik pribadi, dan telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dewan Pembina YPI juga telah menonaktifkan Panji Gumilang dari jabatannya dan mengganti susunan pengurus sesuai ketentuan akta notaris. YPI menegaskan bahwa aset tersebut merupakan kekayaan sah badan hukum untuk kepentingan pendidikan dan kemaslahatan umat. Mereka memperingatkan bahwa pengembalian aset kepada pihak yang salah akan merugikan operasional pendidikan ribuan santri dan berpotensi kembali disalahgunakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.18
Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli Terkait TPPU Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 13.12
Febrie Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Sentul
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 08.51
Kabar Terbaru Panji Gumilang, Kini Telah Dinonaktifkan & Pihak Ponpes Al-Zaytun Minta Aset Dikembalikan
Berita terkait
Jaksa Agung Perintahkan Seluruh Jajarannya Berbenah dan Kembalikan Kepercayaan Publik
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 13.05
Dua Praperadilannya Ditolak, Febrie Adriansyah Pilih Ikhlas tapi Pengacara Sorot...
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 09.05
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.06
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30