Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aset Al-Zaytun Disita dalam Kasus Panji Gumilang, Yayasan Minta Segera Dikembalikan

Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) meminta Kejaksaan Negeri Indramayu segera melaksanakan eksekusi pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Abdussalam Panji Gumilang. Permohonan ini disampaikan secara resmi pada 3 Agustus 2026 dan didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026. Ketua YPI, Datuk Iskandar Saefullah, menjelaskan bahwa terpidana secara resmi mengakui di persidangan bahwa seluruh aset tersebut adalah milik YPI, bukan milik pribadi, dan telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dewan Pembina YPI juga telah menonaktifkan Panji Gumilang dari jabatannya dan mengganti susunan pengurus sesuai ketentuan akta notaris. YPI menegaskan bahwa aset tersebut merupakan kekayaan sah badan hukum untuk kepentingan pendidikan dan kemaslahatan umat. Mereka memperingatkan bahwa pengembalian aset kepada pihak yang salah akan merugikan operasional pendidikan ribuan santri dan berpotensi kembali disalahgunakan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait