Aset Al-Zaytun Disita dalam Kasus Panji Gumilang, Yayasan Minta Segera Dikembalikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) meminta Kejaksaan Negeri Indramayu segera melaksanakan eksekusi pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Abdussalam Panji Gumilang. Permohonan ini disampaikan secara resmi pada 3 Agustus 2026 dan didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026. Ketua YPI, Datuk Iskandar Saefullah, menjelaskan bahwa terpidana secara resmi mengakui di persidangan bahwa seluruh aset tersebut adalah milik YPI, bukan milik pribadi, dan telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dewan Pembina YPI juga telah menonaktifkan Panji Gumilang dari jabatannya dan mengganti susunan pengurus sesuai ketentuan akta notaris. YPI menegaskan bahwa aset tersebut merupakan kekayaan sah badan hukum untuk kepentingan pendidikan dan kemaslahatan umat. Mereka memperingatkan bahwa pengembalian aset kepada pihak yang salah akan merugikan operasional pendidikan ribuan santri dan berpotensi kembali disalahgunakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 08.51
Kabar Terbaru Panji Gumilang, Kini Telah Dinonaktifkan & Pihak Ponpes Al-Zaytun Minta Aset Dikembalikan
Berita terkait
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar: Wajib Buktikan Pidana Asal Dahulu
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 21.39
Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Komisi Kejaksaan: Sudah Diatur Hukum Acara
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 06.07
Berstatus Tersangka Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.09