Yayasan Pesantren Indonesia Desak Kejaksaan Negeri Indramayu Segera Eksekusi Pengembalian Aset dan Dana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera mengeksekusi pengembalian aset dan dana terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana Abdussalam Panji Gumilang. Seluruh aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan dana yang disita diminta untuk diserahkan utuh kepada YPI sebagai pemilik sah badan hukum, bukan kepada pribadi terpidana maupun pengurus lama.
Permohonan resmi diajukan oleh Ketua YPI, Datuk Iskandar Saefullah, melalui surat bertanggal 3 Agustus 2026. Desakan ini merujuk pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026, yang memerintahkan pengembalian seluruh barang sitaan kepada pihak yayasan.
Dalam fakta persidangan, terpidana Panji Gumilang mengakui bahwa seluruh aset tersebut merupakan milik YPI untuk keperluan dakwah dan pendidikan. Pihak yayasan menegaskan bahwa tindakan pidana terpidana adalah penyalahgunaan wewenang pribadi, sedangkan yayasan berstatus sebagai pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Yayasan Pesantren Indonesia Minta Kejari Indramayu Segera Eksekusi Pengembalian Aset dan Dana
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 15.13
Aset Al-Zaytun Disita dalam Kasus Panji Gumilang, Yayasan Minta Segera Dikembalikan
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 12.25
Gempa NTT, Hasan Nasbi Sebut Prabowo Langsung Kirim Menteri dan Siapkan Pesawat
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 20.15
TNI Resmikan Kampung Damai dan Jembatan Garuda di Hitadipa, Papua Tengah
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 20.14