Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kalau Gibran Dimakzulkan, Presiden Prabowo Tetap Aman, Kata Denny Indrayana

Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Denny Indrayana, pakar hukum tata negara, menyatakan jika Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarah, konsekuensinya tidak otomatis merembet ke Presiden Prabowo Subianto. Sanksi hukum hanya diberikan kepada yang melakukan pelanggaran, yaitu Gibran. Perkara PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi oleh Denny bersama pemohon lainnya. Mereka meminta MK diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengharuskan calon presiden/wakil presiden tamat SMA. Jika kosong, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur MPR mengundang wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam 60 hari.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait