Kalau Gibran Dimakzulkan, Presiden Prabowo Tetap Aman, Kata Denny Indrayana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Denny Indrayana, pakar hukum tata negara, menyatakan jika Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarah, konsekuensinya tidak otomatis merembet ke Presiden Prabowo Subianto. Sanksi hukum hanya diberikan kepada yang melakukan pelanggaran, yaitu Gibran. Perkara PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi oleh Denny bersama pemohon lainnya. Mereka meminta MK diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengharuskan calon presiden/wakil presiden tamat SMA. Jika kosong, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur MPR mengundang wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam 60 hari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 12.58
Kapan Sidang Putusan MK terkait Gugatan Ijazah Gibran? Denny Indrayana Menduga Besok
SINDOnews · 3 Oktober 2026 pukul 23.54
Aktivis Terjal Soroti Kelengkapan Pencalonan Wapres Gibran: Hanya Serahkan 2 dari 4 Dokumen yang Ditentukan
Berita terkait
Kalau Gibran Dimakzulkan, Prabowo Bakal Ikut Jatuh? Pengamat Politik Bilang Begini
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 08.00
Rullyandi Turut Laporkan Suhartoyo: Ketua MK Ilegal!
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 18.16
Ditekan Hakim, Relawan Gibran Tarik Ucapannya Soal Sidang Gugatan Denny Indrayana Ilegal
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 11.40
Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Canberra Tak Punya Jejak Dokumen Pendidikan Gibran
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 11.14