Ditekan Hakim, Relawan Gibran Tarik Ucapannya Soal Sidang Gugatan Denny Indrayana Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Muhammad Rullyandi, ahli dari Militan Gibran 08 Nusantara, mencabut pernyataannya yang menyebut persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) ilegal. Pencabutan ini dilakukan setelah Hakim MK Arsul Sani mempertanyakan konsistensi Rullyandi yang bersedia menjadi ahli dalam sidang yang sebelumnya ia kritik sebagai ilegal, termasuk mempertanyakan posisi Ketua MK Suhartoyo.
Rullyandi mengklaim pernyataan sebelumnya dibuat dalam kondisi tertekan. Ia menegaskan pencabutan tersebut dilakukan agar tetap dapat memberikan pandangan hukum sebagai akademisi demi kepentingan bangsa dan negara. Majelis hakim menerima pencabutan tersebut sehingga Rullyandi dapat melanjutkan keterangannya dalam persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 12.00
Geram Dituding Sidang Ilegal, Hakim MK Minta Ahli Relawan Gibran Keluar Persidangan
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 11.14
Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Canberra Tak Punya Jejak Dokumen Pendidikan Gibran
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 10.03
KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Arsip Dokumen Pendidikan Gibran
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 23.11
Sebut Persidangan Ilegal, Ahli yang Diajukan Relawan Gibran Diusir dari Ruang Sidang MK
Berita terkait
Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Kerap Berikan Pertanyaan Tajam ke KPU dan Bawaslu Terkait Ijazah Gibran
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 09.32
4 Fakta Sidang PHPU Ijazah Gibran di MK, Penjelasan Saksi hingga Kelakar Hakim
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 05.46
Sidang PHPU Syarat Pendidikan Gibran, Saksi Singgung Verifikasi Dokumen Secara Langsung
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 20.57
MK Mulai Sidang Pembuktian Ijazah Gibran, Ini Saksi dan Ahli yang Dihadirkan Denny Indrayana dkk
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 19.44