Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Ditekan Hakim, Relawan Gibran Tarik Ucapannya Soal Sidang Gugatan Denny Indrayana Ilegal

Muhammad Rullyandi, ahli dari Militan Gibran 08 Nusantara, mencabut pernyataannya yang menyebut persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) ilegal. Pencabutan ini dilakukan setelah Hakim MK Arsul Sani mempertanyakan konsistensi Rullyandi yang bersedia menjadi ahli dalam sidang yang sebelumnya ia kritik sebagai ilegal, termasuk mempertanyakan posisi Ketua MK Suhartoyo.

Rullyandi mengklaim pernyataan sebelumnya dibuat dalam kondisi tertekan. Ia menegaskan pencabutan tersebut dilakukan agar tetap dapat memberikan pandangan hukum sebagai akademisi demi kepentingan bangsa dan negara. Majelis hakim menerima pencabutan tersebut sehingga Rullyandi dapat melanjutkan keterangannya dalam persidangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait