Kalau Negara Sudah Rampas Aset, Jangan Sampai Nilainya Malah Hilang, Kata DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota DPR RI Rikwanto menyampaikan kekhawatiran bahwa aset yang dirampas negara bisa kehilangan nilai ekonominya jika tidak dikelola dengan baik. Ia menekankan pentingnya mekanisme pengelolaan aset produktif seperti pabrik, kebun, tambang, atau hotel agar tetap beroperasi dan menghasilkan nilai selama proses perampasan. Jika aset dibiarkan tidak diaktifkan, nilainya bisa menyusut, sehingga mengurangi hasil pemulihan kerugian negara. Rikwanto mendukung penggunaan praktik BPA dalam RUU Perampasan Aset untuk memastikan pengelolaan profesional dan penjagaan nilai aset hingga akhirnya dialihkan atau dilelang kembali ke negara.
Bagikan
Berita terkait
Pakar Hukum Minta Penegasan Kriteria Harta yang Jadi Objek di RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 18.29
Tindak Pidana Judi Online Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 15.20
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, Ini 5 Isu Krusialnya
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 08.03
Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.45