Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, Ini 5 Isu Krusialnya

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi inisiatif DPR diharapkan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026, sehingga secara prosedural memiliki peluang besar untuk disetujui. Komisi III DPR sedang membahas materi RUU dengan melibatkan akademisi dan praktisi hukum untuk memastikan substansinya sesuai konstitusi dan ekspektasi publik.

Menurut pakar hukum UGM Oce Madril, lima poin krusial perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU ini, termasuk pembentukan lembaga pengelola aset yang profesional dan diaudit ketat. Potensi pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi menjadi alasan kuat adanya regulasi ini. Oce menekankan bahwa meski Pasal 28G UUD 1945 menjamin perlindungan harta benda, perlindungan tersebut tidak berlaku jika kekayaan diperoleh secara tidak sah.

RUU Perampasan Aset menggunakan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) yang memungkinkan negara untuk memulihkan aset tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan. KPK dan Pemerintah mendukung pengesahan RUU ini. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, negara diharapkan dapat lebih efektif dan akuntabel dalam mengejar harta kekayaan hasil kejahatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait