RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, Ini 5 Isu Krusialnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi inisiatif DPR diharapkan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026, sehingga secara prosedural memiliki peluang besar untuk disetujui. Komisi III DPR sedang membahas materi RUU dengan melibatkan akademisi dan praktisi hukum untuk memastikan substansinya sesuai konstitusi dan ekspektasi publik.
Menurut pakar hukum UGM Oce Madril, lima poin krusial perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU ini, termasuk pembentukan lembaga pengelola aset yang profesional dan diaudit ketat. Potensi pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi menjadi alasan kuat adanya regulasi ini. Oce menekankan bahwa meski Pasal 28G UUD 1945 menjamin perlindungan harta benda, perlindungan tersebut tidak berlaku jika kekayaan diperoleh secara tidak sah.
RUU Perampasan Aset menggunakan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) yang memungkinkan negara untuk memulihkan aset tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan. KPK dan Pemerintah mendukung pengesahan RUU ini. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, negara diharapkan dapat lebih efektif dan akuntabel dalam mengejar harta kekayaan hasil kejahatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
KPK Dukung Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR, Pengamat Bilang Tak Perlu Ada Demo Lagi
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 23.52
Bukan Puan, Kenapa Dasco Jadi ‘Jaminan’ Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Berita terkait
Optimalkan Pengembalian Uang Negara, KPK Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset Dipercepat
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 10.30
Aktivis 98 Sambut Baik Komitmen DPR Tetapkan RUU Perampasan Aset, Didorong Jadi UU
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 23.32
Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Hasto: PDIP Tak Perlu Diragukan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 12.00
PDIP Respons Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset Botok Pati dkk
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.51